PEMERINTAH DESA KRENDETAN-KECAMATAN BAGELEN-KABUPATEN PURWOREJO

Artikel

BPD DESA KRENDETAN MELAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS UNTUK PENETAPAN CALON KPM BLT DD 2022

26 Januari 2022 10:49:51  Administrator  157 Kali Dibaca  Berita Lokal

KRENDETAN-BAGELEN-Bertempat di Pendopo Balai Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, Selasa (25/01/2022) pukul 19.30 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022.

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BPD Desa Krendetan tersebut Staf Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bagelen Heris Waryati, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa,TKSK Kecamatan Bagelen, Pendamping PKH Desa Krendetan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Krendetan serta peserta yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Krendetan, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dalam rangka menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PESERTA MUSYAWARAH

Dalam sambutannya, Kepala Desa Krendetan, Wardoyo,S.Pd menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021 karena ada ketentuan bahwa BLT DD paling sedikit 40% digunakan untuk bantuan langsung tunai dan setelah dihitung dari pagu Dana Desa tahun 2022 ada sebanyak 82 KPM dengan besaran BLT Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM dengan kriteria penerima adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mempu yang berdomisili di desa yang bersangkutan.
  2. Kehilangan mata pencaharian.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Keluarga Miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan / atau dari APBN.
  5. Keluarga Miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Bantuan.
  6. Rumah Tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

PENYAMPAIAN KRITERIA DAN PERATURAN TENTANG BLT DD OLEH PD

Disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Bagelen, Dwi Mego Suwondo,SE bahwa dalam menentukan KPM BLT DD harus sesuai dengan kriteria dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Krendetan tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022.(Nobitanobi)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Somorejo Km 1 Krendetan Bagelen
Desa : Krendetan
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174
Telepon : 000000000000000
Email : krendetan.bagelen@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:58
    Total Pengunjung:32.419
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.141.19.115
    Browser:Mozilla 5.0