KRENDETAN-BAGELEN-Bertempat di Pendopo Balai Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, Selasa (25/01/2022) pukul 19.30 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022.
Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BPD Desa Krendetan tersebut Staf Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bagelen Heris Waryati, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa,TKSK Kecamatan Bagelen, Pendamping PKH Desa Krendetan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Krendetan serta peserta yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Krendetan, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dalam rangka menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PESERTA MUSYAWARAH
Dalam sambutannya, Kepala Desa Krendetan, Wardoyo,S.Pd menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021 karena ada ketentuan bahwa BLT DD paling sedikit 40% digunakan untuk bantuan langsung tunai dan setelah dihitung dari pagu Dana Desa tahun 2022 ada sebanyak 82 KPM dengan besaran BLT Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM dengan kriteria penerima adalah sebagai berikut:
PENYAMPAIAN KRITERIA DAN PERATURAN TENTANG BLT DD OLEH PD
Disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Bagelen, Dwi Mego Suwondo,SE bahwa dalam menentukan KPM BLT DD harus sesuai dengan kriteria dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Krendetan tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022.(Nobitanobi)